IPOL.ID – Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/1).
Ali memastikan eksekusi tersebut sesuai putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Yana terbukti menerima suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City. Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12) lalu.(Yudha Krastawan)