Pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan kompensasi kepada korporasi yang berminat berinvestasi di IKN yang diatur dalam PP No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasiltias Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Insentif dan kompensasi tersebut antara lain: Pajak penghasilan badan (PPh) badan sebesar 0% selama 10 tahun, Pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 0%, Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0%, Bea masuk sebesar 0%, Pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0% selama 10 tahun.
Pembangunan IKN tak hanya menjanjikan kemajuan ekonomi, melainkan turut melestarikan lingkungan. Konsep kota pintar berwawasan lingkungan sebagai kota hutan menjadi prioritas, menandakan komitmen terhadap masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menambahkan bahwa groundbreaking tahap 4 ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota yang modern, cerdas, dan berkelanjutan. “IKN akan menjadi kota yang inklusif dan ramah lingkungan. Kota ini akan menjadi simbol peradaban baru dan kemajuan bangsa Indonesia,” tutup Troy Pantouw. (sol)