IPOL.ID-Polres Karawang, Jawa Barat menangkap eksekutor pembunuh Arif Sriyono (32) yang pembunuhannya didalangi istri sendiri.
Pelaku eksekutor ialah Rizal Nur Firdaus (24), ditangkap di rumahnya, di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut pelaku merupakan pembunuh bayaran yang disewa istri korban, OC (32).
Setelah membunuh korban yang bernama Arif Sriyono, warga Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, pelaku melarikan diri ke kampung halamannya.
Selanjutnya Tim Jatanras Polres Karawang yang mengantongi identitas pelaku, melakukan pengejaran hingga ke rumahnya Rizal di Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
AKBP Wirdhanto mengatakan saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan berupaya melarikan diri.
“Sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” ucapnya di Karawang, Kamis (18/1).
Sesuai dengan keterangan saksi-saksi, Rizal mendapat bayaran sebesar Rp 1,5 juta dan satu unit sepeda motor sebagai imbalanmelakukan pembunuhan terhadap Arif Sriyono.