Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat Harap Bawaslu dan Satpol PP Tak Lalai jika Ada Temuan Pelanggar Aturan APK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Pengamat Harap Bawaslu dan Satpol PP Tak Lalai jika Ada Temuan Pelanggar Aturan APK
Politik

Pengamat Harap Bawaslu dan Satpol PP Tak Lalai jika Ada Temuan Pelanggar Aturan APK

Farih
Farih Published 17 Jan 2024, 23:10
Share
3 Min Read
41646d9a 3da5 449f 9803 bf9c23f9c4bb
Sejumlah atribut partai politik terpasang di sekitar lokasi yang sempat dilanda kebakaran di wilayah Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta diharapkan terus melakukan pantauan di lapangan untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Sebab, beragam kejadian tidak mengenakkan kerap berdatangan imbas pemasangan beberapa APK yang dinilai masyarakat tidak memperhatikan aspek keselamatan bagi pengguna jalan.

Diantaranya beberapa APK seperti bendera partai yang rusak di sepanjang fly over Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, membuat pengendara melintas menjadi terganggu.

Terkait hal tersebut, Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan, jika menemukan pelanggaran di lapangan, petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperlukan untuk melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi terhadap kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pelanggaran yang dimaksud di antaranya tata tertib pemanfaatan APK.

“Bawaslu dapat memberikan sanksi tegas terhadap partai politik (Parpol) atau calon legislatif (Caleg) yang masih melanggar dan memasang APK tanpa mengindahkan peraturan berlaku, merusak visual kota, dan membahayakan keselamatan umum,” kata Nirwono di Jakarta dikonfirmasi ipol.id, Rabu (17/1).

Selain itu, Nirwono berharap Bawaslu dan Satpol PP tidak lalai dan justru membiarkan jika terdapat suatu pelanggaran hingga terus berlangsung. Upaya yang perlu dilakukan diantaranya wajib mencabut APK yang dinilai melanggar.

“Bawaslu dan Satpol PP harus berani bertindak tegas untuk segera mencabut APK yang dianggap membahayakan keselamatan umum seperti yang dipasang di cone, tepi jalan, jembatan penyebarangan orang (JPO), dan pagar,” ungkapnya.

Namun kenyataan berbeda ketika Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Willem J Wetik menanggapi kecelakaan motor yang menabrak mobil di Jalan Laut Arafuru kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, lantaran pandangan pengemudi terhalang APK berupa spanduk calon legislatif (Caleg) pada Kamis (4/1) lalu.

Willem justru mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan dengan melakukan mediasi bersama seluruh pihak terkait. Sebab, jika melalui proses penelusuran dinilainya perlu memanfaatkan waktu lebih lama.

“Mediasi dengan parpol pemasang APK sebagai induk dari caleg, serta tim LO APK dengan korban bisa Bawaslu lakukan atas dasar laporan masuk, kalau melalui proses penelusuran perlu memakan waktu, karena harus mencari informasi di seputar tempat kejadian dan orang-orang yang menjadi saksi mata,” tutup Willem, Selasa (17/1). (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: APK, bawaslu, Satpol PP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article a52f0967 9a80 46d2 ba1e 6f05d9958d80 Dianggap Membahayakan Pesepeda dan Pengendara Motor, Desie Dukung Pencopotan Stick Cone di Jakarta
Next Article 65fa863b adfa 4993 845f 907911b33a25 Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Makasar dan Pulogadung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?