Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pungli di Rutan KPK Menyedihkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pungli di Rutan KPK Menyedihkan
Headline

Pungli di Rutan KPK Menyedihkan

Farih
Farih Published 17 Jan 2024, 20:45
Share
2 Min Read
basari
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Foto: parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyoroti temuan 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Dia menilai temuan itu sangat menyedihkan sebab terjadi di dalam lembaga yang seharusnya dapat dipercaya masyarakat sebagai pemberantasan praktik kecurangan dan korupsi.

“Ini satu hal yang sangat menyedihkan ya, ketika Pungli justru terjadi di dalam tugas yang menjadi tanggung jawab dari KPK,” kata Tobas sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (17/1).

Bila evaluasi tidak segera dilakukan, dia meyakini tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK akan semakin jeblok.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini pun meminta agar temuan itu dievaluasi total. Ia meminta agar penindakan hukum ditegakkan kepada para oknum yang terlibat dan KPK wajib mengevaluasi sistem yang berjalan saat ini.

Dia menegaskan evaluasi harus dilakukan dari akar masalah. Menurutnya, bisa jadi praktik tersebut memang bukan sekali terjadi di KPK.

“Jadi peristiwa (Pungli) yang tidak dapat terkontrol ataukah sebenarnya ini sudah menjadi suatu hal yang biasa? yang berarti sudah bobrok sekali kalau ini menjadi suatu hal yang biasa,” ujarnya.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya mengungkap nilai pungli yang melibatkan 93 pegawai mencapai Rp6,14 miliar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dari jumlah itu setiap oknum menerima besaran bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta.

Total angka Rp6,14 miliar merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.

Dalam kasus tersebut, Albertina menyebut Dewas KPK telah memeriksa 169 orang, dimana 137 di antaranya merupakan pihak eksternal, serta 32 orang lainnya adalah mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur.

Hasilnya, 93 orang memenuhi syarat untuk masuk ke tahap sidang etik. Ada 44 sisanya tidak memenuhi syarat. Lalu, ada satu orang yang telah dijatuhi sanksi pada Agustus lalu. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pungli, pungli rutan kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 397397f3 680c 4948 8ca4 60fed85a4e46 Tak Ada Jembatan, Warga Pemerihan Lampung Seberangkan Jenazah Gunakan Ban
Next Article muhammadiyah Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1445 Hijriah Pada 11 Maret 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineOlahraga
Hajar Persija 2-1, Persib Dekati Gelar Juara
10 May 2026, 18:17
Nasional
50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
10 May 2026, 21:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?