IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terdakwa korupsi, Rafael Alun Trisambodo, yang meminta dibebaskan dan harta dikembalikan karena mengklaim banyak berjasa untuk negara.
“Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).
Meskipun begitu, Ali berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tak terpengaruh dengan pernyataan tersebut. Ali meyakini hakim akan menjatuhkan hukuman yang pantas untuk mantan pejabat pajak itu.
“Dan kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK,” kata Ali.
Sebelumnya, Rafael yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) meminta majelis hakim membebaskannya dari tahanan.
Permintaan itu disampaikan lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Dalam dupliknya, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan itu diklaim layak dibebaskan dari tahanan karena yang bersangkutan berjasa untuk negara.
Tak hanya itu, Junaedi juga meminta supaya majelis hakim mengembalikan seluruh aset milik Rafael Alun maupun sang istri, Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan.(Yudha Krastawan)