IPOL.ID – Bareskrim Polri mengungkap jaringan penipuan online dengan modus ‘Love Scamming’. Korban penipuan ini mencapai ratusan orang dari berbagai negara termasuk Amerika, Italia, Inggris, Thailand, hingga Maroko.
Polisi berhasil menangkap 21 pelaku yang terlibat dalam praktik penipuan ini.
“Satu korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang. Terdiri dari warga Amerika [Serikat], Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia,” kata Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya dikutip Sabtu (20/1).
Para pelaku meraup keuntungan hingga Rp40 – Rp50 miliar per bulan. Modus operandi mereka melibatkan penggunaan aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan untuk mengecoh dan menipu korban.
“Pada operasi tanggal 17 Januari 2024 di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, kami berhasil menangkap 19 WNI dan 2 WNA yang terlibat dalam jaringan penipuan ini,” sebutnya.
Para korban, sebanyak 367 orang, berasal dari berbagai negara, termasuk AS, Italia, Inggris, Thailand, Maroko, dan negara-negara lainnya.
Pelaku beroperasi sekitar dua bulan dengan menggunakan empat karakter berbeda untuk setiap individu, sehingga mempersulit pelacakan.
Para pelaku ini menggunakan modus menipu korban dengan mencari targetnya melalui aplikasi dating apps, seperti Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Mereka menggunakan profile baik perempuan maupun laki-laki yang bukan diri mereka.
“Pelaku-pelaku ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pasangan, kemudian meminta nomor handphone untuk berkomunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi,” terang Djuhandani.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan dalam praktik penipuan.
Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun sesuai dengan UU ITE. (far)
Raup Rp50 M per Bulan, Korban Love Scamming Tersebar di Amerika, Italia, Inggris, Thailand, Maroko hingga Kanada
