Terkait keberadaan reklame, berdasar ketentuan Undang-Undang (UU) dan Perda DKI Jakarta pihak Kelurahan Bali Mester menyebut reklame tersebut bukan merupakan objek pajak.
“Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah pada Pasal 60 reklame partai politik dikecualikan dari objek pajak reklame,” ungkapnya.
Nugroho menambahkan, dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Pasal 55 reklame kegiatan partai politik juga dikecualikan dari objek pajak.
Namun Kelurahan Bali Mester menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penelusuran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur terkait perizinan reklame.
“Saya lagi minta tolong teman-teman PTSP apakah ada izinnya itu reklame,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)