Sementara itu, usai pelantikan Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Depok Agus Trisna yang menjadi Ketua Satgas PTSL mengatakan petugas PTSL memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting dalam proses pendaftaran tanah.
Dari survei ke lokasi tanah untuk mengukur, dan memastikan batas-batas kepemilikan tanah sampai pembuatan sertifikat tanah. Bahkan petugas PTSL juga bertugas mengelola pengaduan dari masyarakat terkait masalah tanah.
Petugas PTSL, sambung Agus Trisana, juga bertugas meningkatkan koordinasi dengan unsur pemerintahan paling dasar seperti kelurahan, kepolisian, dan instansi lain yang terkait dengan masalah tanah.
“Maka jika menemukan hambatan dalam proses PTSL, kami meminta masyarakat Kota Depok jangan ragu menanyakan prosedur yang berlaku langsung ke Kantor Pertanahan Kota Depok,” ujar pria berkacamata ini.
Berikut ini fungsi dan tugas Satgas PTSL:
- Menyiapkan rencana kerja percepatan Pendaftaran Tanah.
- Mengumpulkan Data Fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan.
- Memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya.
- Memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan tanah sesuai dengan aturan yang
berlaku. - Memeriksa kebenaran formal data fisik dan data yuridis alat bukti pemilikan atau penguasaan tanah.
- Mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang tanah yang sudah dikumpulkan.
- Memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan.
- Mengesahkan hasil pengumuman yang akan digunakan sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak serta
pendaftaran hak. - Menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
- Melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis. (ahmad)