“Sebanyak 848 anggota PTPS ini bertugas mengawasi kegiatan kampanye pemilu dan pemungutan hingga penghitungan surat suara sampai selesai,” ungkap Umi di Kramat Jati, Senin.
Menurut dia, pada masa kampanye dan masa tenang perlu dilakukan pengawasan. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Khususnya terhadap partai maupun calon legislatif peserta pemilu yang tidak memberitahukan terlebih dulu kegiatannya pada panwascam.
“Jika ada anggota PTPS yang melakukan pelanggaran sesuai dengan pakta integritas yang ditandatanganinya maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggarannya,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu anggota PTPS, Tri Gianti, 27, mengaku senang menjadi anggota PTPS. Ini merupakan pengalaman pertama menjadi pengawas dalam pesta demokrasi. Rencananya dia akan menjadi pengawas di TPS 01, RW 01, Balekambang.
“Ikut senang dilantik menjadi pengawas TPS. Ini pengalaman pertama yang sangat berharga. Tentunya kami akan menjaga amanah demi suksesnya Pemilu 2024 ini,” tutup Gianti. (Joesvicar Iqbal)