Sementara, Rita saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (Yudha Krastawan)