IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian terpidana kasus perusakan barang atas nama Edi Hartato alias Tato. Setelah dua tahun buron, Tato akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel.
“Edi Hartato alias Tato ditangkap di Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Kamis (4/1/2024) pukul 15.00 WIB,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan resminya.
Adapun penangkapan yang dipimpin oleh Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Mulyawan dibantu Kasi Intelijen Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto, turut melibatkan aparat polisi setempat.
Selanjutnya usai diamankan, Edi Hartato alias Tato langsung dibawa oleh tim gabungan tersebut ke Kejati Sumsel. Setelahnya, Tato diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Banyuasin, untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Klas II Banyuasin.
“Berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Edi Hartato alias Tato akan menjalani proses pidana selama 10 bulan penjara,” pungkas Vanny.(Yudha Krastawan)