IPOL.ID – Warga Depok dan Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Untuk hari ini Kamis 11 Januari 2024, jadwal layanan SIM keliling di Depok beroperasi di Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede dan di Sektor Melati GDC Jalan Boulevard Grand Depok City.
Pendaftaran perpanjangan SIM keliling Depok hari ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu layanan SIM Keliling di Tangerang di Graha Raya Pinang dan Pasar Modern. SIM keliling Tangerang Kota, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)