IPOL.ID-Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada Selasa (16/1/2024) dilaksanakan di dua lokasi yaitu:
1. Pasar Modern Graha Raya Pinang, pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Selasa 16 Januari, Hadir Di 5 Lokasi
2. Plaza Shinta Mall Karawaci, pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga : SIM Keliling Bogor Selasa 16 Januari, Hadir Di Mitra 10 Sholeh Iskandar
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: