IPOL.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan temuan terbaru terkait pelanggaran etik yang diduga melibatkan 93 oknum pegawai KPK.
Dalam temuan terbarunya tersebut, KPK menemukan adanya pungutan liar terhadap tahanan yang ingin menggunakan telepon seluler atau ponsel di dalam rumah tahanan (rutan) KPK.
Secara rinci setiap tahanan harus mengeluarkan uang sebesar Rp200-Rp300 ribu untuk mendapatkan fasilitas mengisi baterai handphone di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
“Ngecas hp-nya sekitar Rp200-Rp300 ribu,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho usai pelaksanaan sidang kode etik 20 pegawai KPK, Kamis (18//1/2024).
Lebih lanjut, Albertina juga mengungkap biaya untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sekitar Rp10 juta.
“Sekitar Rp10-Rp20 juta, selama dia mempergunakan hp itu kan, tapi nanti ada bulanan yang dibayarkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dewas mengumumkan 93 oknum pegawai KPK terlibat dugaan pungutan liar di Rutan. Puluhan oknum tersebut diduga menyalahgunakan wewenang mereka sebagai pegawai lembaga antirasuah.
Mereka diduga telah memberikan fasilitas tambahan kepada tahanan hingga memperoleh uang tunai Rp6,1 miliar.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan, maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk nge-charge handphone,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris sebelumnya.
Adapun mereka yang terlibat memiliki jabatan bermacam-macam, mulai dari Kepala Rutan (karutan) hingga staf biasa. Saat ini puluhan oknum tersebut tengah menjalani persidangan etik oleh Dewas KPK.(Yudha Krastawan)