IPOL.ID- Perhatian bagi para bos parpol atau tokoh yang bakal maju di pilkada serentak 2024. KPU RI sudah menetapkan proses pemungutan suara pada 27 November mendatang.
Pengumuman itu disampaikan penyelenggara pesta demokrasi, KPU pasca melakukan penyusunan rancangan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kamis (11/1).
“Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024,” kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik 3 rancangan PKPU, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Dalam prosesnya, sejumlah tahapan pilkada pun sudah ditetapkan. Seperti, sambungnya lagi, pemenuhan calon gubernur independen, penetapan pasangan calon, penentuan nomor urut, masa kampanye hingga pengurungan suara.
“Untuk penetapan pasangan calon, rencananya digelar pada 22 September 2024. Kemudian, untuk penghitungan suara dan rekapitulasi akan digelar pada 27 November sampai 10 Desember 2024,” katanya.(Sofian)