Di mana para mahasiswa ITB yang berkesempatan jalur SNBP dan SNBT memiliki tanggung jawab membayar UKT, yang terbagi dalam lima kategori.
“ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T,” dikutip pada Jumat (26/1/2024).
ITB memberikan banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, mulai layanan virtual account maupun kartu kredit, hingga melalui lembaga non bank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan. ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan pada setiap semester bagi mahasiswa,” jelasnya.(Vinolla)