IPOL.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap temuan terbaru terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Temuan terbaru tersebut, kasus yang diduga melibatkan 93 oknum lembaga antirasuah itu terjadi sejak 2016.
“Sudah dijelaskan Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) juga, setidaknya sejak dimulai tahun 2018. Bahkan sejak tahun sebelumnya 2016-2017 sudah (ada pungli),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/1/2024).
Meski begitu, Ali mengatakan pungli yang terjadi sejak tujuh tahun tersebut belum dilakukan secara terstruktur. Pungli tersebut baru dilakukan secara terstruktur sejak akhir 2018.
“Mulai kemudian terstruktur sejak akhir 2018. 2019 itu sudah mulai terstruktur,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya pembagian peran dari para pelaku. Peran itu dikenal dengan istilah ‘koordinator’ hingga ‘pengepul’.
“Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya,” ujar Ali.
Seperti diketahui, kasus pungli di rutan tersebut tengah diusut secara etik oleh Dewas KPK. Dewas mengungkap perbuatan itu terjadi di tiga rutan yang dimiliki KPK.
“Yang jelas pungli itu di tiga rumah tahanan. Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini, C1, ketiga di Rutan Guntur,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).(Yudha Krastawan)