IPOL.ID – Viral di media sosial seorang anak kandung tega penjarakan ayah kandungnya hanya gegara kotoran kucing di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Berawal dari cekcok soal kotoran kucing antara Zaenal Arifin (72) dengan anak bungsunya yang bernama Kurnia Trisnaningsih (KT).
Dari cek cok tersebut, Zaenal dituduh telah menganiaya anaknya sendiri, sehingga sang anak langsung melaporkan ayah kandungnya ke polisi.
Kasus tersebut disidangkan dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN tanggal itu tengah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal Jawa Tengah. Senin (5/2/2024).
David Surya Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, kakek ZA harus menghadiri persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari istri dan tiga anaknya.
“Dalam persidangan, semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor,” katanya.
Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT, tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.