IPOL.ID – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK terus bergulir. Kabarnya, salah satu pihak yang diduga terlibat kasus pungli itu berinisial H yang merupakan ASN yang kini sudah dipindah tugaskan di Setwan DPRD DKI.
Menanggapi itu, Plt Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Aguatinus menegaskan bakal memproses pegawai yang saat ini ramai diberitakan tersebut.
“Kalau ternyata terbukti bersalah, maka kami akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/2).
Pria yang akrab disapa Bang Aga itu menambahkan, BKD yang akan menindaklanjuti sanksi yang akan diberikan pada yang bersangkutan.
Kendati demikian, dia menyatakan sampai saat ini belum ada koordinasi atau dihubungi oleh pihak Dewas KPK terkait keterlibatan H dalam pungli di rutan.
“Satu hal lagi, yang bersangkutan sampai saat ini tidak ada pemberitahuan atas pelanggaran atau tindak pidana dari ke Setwan. Jadi kami tidak bisa memproses lebih lanjut,” bebernya.
Dia melanjutkan, terkait dengan H saat ini dibenarkan saat ini bertugas di Sekretariat DPRD DKI sejak November 2022 lalu.
“H merupakan pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya berdinas di Rutan KPK, paparnya.
Terkait dengan adanya kasus tersebut pihak setwan DPRD DKI merasa kecolongan. Aga menolak hal itu.
“Sekretariat DPRD tidak merasa kecolongan atas mutasi H. Karena kejadian dugaan pungli di rutan KPK di lakukan sebelum yang bersangkutan pindah ke setwan di awal bulan November 2022. Tapi, Setwan sepenuhnya mendukung penegakan hukum khususnya tipikor. Jadi kami serahkan selanjutnya agar dapat diproses secara hukum,” paparnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. (Sofian)