IPOL.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons permintaan capres nomor urut 1 Anies Baswedan agar laporan kecurangan dalam Pemilu 2024 ditangani serius.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan Bawaslu merupakan lembaga yang diberi kewenangan atributif untuk menangani dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Menurut dia, hal itu diatur dalam pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di dalamnya, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari.
Selain itu, ada juga Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
“Bawaslu selaku lembaga yang diberi kewenangan atributif oleh UU Pemilu pasti akan menangani dugaan pelanggaran pelaksanaan aturan pemilu dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara,” kata Idham.
Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU telah menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Salah satunya, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang.
“Itu sebagai bukti bahwa KPU berkomitmen melaksanakan aturan teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana diatur di dalam UUPemilu,” ia menuturkan.