IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) menangkap seorang pria berinisial JB selaku mantan anggota DPRD Papua Barat. Penangkapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan, JB ditangkap di Jalan Daeng Tata 1, Book B3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Saat diamankan, tersangka JB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujarnya dalam keterangannya dari Bali.
JB merupakan mantan anggota DPRD Sulawesi Barat yang disangka melakukan korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo, Papua Barat. Pembangunan pasar tersebut merupakan program pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni TA 2018.
“Patut diduga korupsi yang dilakukan tersangka JB mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3.035.000.000,” ujar Sumedana.
Sayangnya, JB enggan memenuhi panggilan penyidik pidana khusus guna diperiksa sebagai tersangka. Padahal, JB telah dipanggil secara patut sesuai domisili yang tertera pada identitas pribadinya, di Jalan Tawalian RT.000, Kelurahan/Desa Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
JB pun akhirnya dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap oleh tim gabungan tersebut.
“Usai diamankan, tersangka JB selanjutnya dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)