IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2023.
Dari ketiga saksi yang diperiksa, dua di antaranya berasal dari PT Duta Sugar Internasional yakni, A selaku Manager Accounting dan VI selaku Manager Pabrik.
“Sedangkan satu orang saksi lainnya W selaku Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Adapun pemeriksaan ketiga orang saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian korupsi dalam kegiatan importasi gula tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Sumedana.
Hingga kini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari unsur pemerintah, BUMN maupun swasta. Pada Rabu (8/11/2023) lalu, Kejagung juga memeriksa seorang saksi berinisial S selaku Sekretaris PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2017. Karyawan BUMN tersebut juga diperiksa sebagai saksi korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag.
Meski begitu, korps yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan, Kuntadi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.(Yudha Krastawan)