Meski tengah menjalani masa hukuman atas kasus tindak pidana yang dilakukan, narapidana tetap memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 sebagaimana warga negara Indonesia lainnya.
“Dari warga binaan animonya sangat besar sekali (untuk memilih). Kami juga sangat bersyukur teman-teman, para Kalapas, Karutan sangat disiplin mempersiapkan segala sesuatunya,” kata Ibnu.
Para narapidana tampak antusias menunggu nama mereka dipanggil Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara TPS.
Setelah mencoblos, WBP memasukkan surat suara sesuai kotak suara Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Terakhir mereka mencelupkan jarinya pada tinta disediakan petugas KPPS sebagai bukti sudah menggunakan hak suaranya sebagai warga negara Indonesia pada Pemilu 2024.
“Kita mulai persiapan (Pemilu untuk narapidana) sejak dua tahun lalu. Bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dalam pemadanan data sampai perekaman NIK,” tukas Ibnu.