Menurut Tetty, pihaknya terus menyosialisasikan kepesertaan BPU ini dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC). Tujuannya agar program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pekerja informal.
”Untuk kelompok BPU ini peserta bisa memiliki mulai dua program perlindungan dasar. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.880 tiap bulan per orang,” sebut Tetty. (msb/dni)