Pihak kejaksaan menindaklanjutinya dengan memanggil perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar tunggakan iuran. ”Tetapi jika perusahaan sama sekali tidak merespons maka dilakukan tahapan berikutnya yaitu, JPN mengajukan gugatan sederhana terhadap pemberi kerja atau badan usaha yang menunggak iuran,” ungkap Ivan.
Gugatan sederhana tersebut merupakan upaya hukum perdata oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar perusahaan membayar tunggakan. Jika tidak dilakukan, maka perusahaan terancam mendapatkan sanksi hukuman yang akan dijatuhkan oleh hakim.
Ivan menegaskan, upaya tersebut demi memperjuangkah hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan dari program Jamsostek setiap saat. Sebab, status iuran yang menunggak tersebut akan mengganggu sistem manfaat perlindungan terhadap pekerja.
Manfaat perlindungan dapat tertunda atau bahkan tidak berlaku jika kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan iuran. ”Ketika tiba-tiba ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sampai kritis, namun tidak dapat dilayani oleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja gara-gara perusahaan menunggak iuran. Kalau ini terjadi maka perusahaan benar-benar dalam masalah yang serius, karena dapat digugat oleh para pihak bahkan terancam dengan gugatan pidana,” tegas Ivan. (msb/dani)