IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua merealisasikan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp10,2 miliar pada 2023. Angka ini naik 231 persen dari realisasi klaim pada 2022.
”Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja tahun 2023 meningkat dari tahun sebelumnya yang awalnya hanya 80 kasus JKK dengan nilai jumlah realisasi Rp3,08 miliar pada tahun 2022 meningkat 558 kasus JKK dengan nilai realisasi Rp10,2 miliar pada tahun 2023,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih, di Jakarta.
Menurut Dessy, salah satu faktor kenaikan klaim adalah gencarnya penambahan mitra PLKK (pusat layanan kecelakaan kerja) dengan sejumlah rumah sakit swasta. ”Di antaranya adalah RS Royal Progress dan RS Siloam Agora,” kata Dessy.
Dessy mengatakan, pembayaran klaim JKK tersebut untuk pemulihan para peserta yang kecelakaan kerja dari berbagai latar belakang profesi. Di antaranya adalah atlet, pedagang, buruh harian lepas, dll. Dessy mengingatkan, program JKK memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya meliputi seluruh kebutuhan medis dan tanpa batas waktu.
Bahkan jika dalam masa pemulihan berbulan-bulan, peserta tetap mendapatkan upah sesuai regulasi pemerintah. ”Di sisi lain, kami juga melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap rumah sakit kerja sama untuk memberikan layanan terbaik untuk pasien yang mengalami risiko kecelakaan kerja,” ujar Dessy.
Untuk itu Dessy meminta para pemberi kerja dan para pekerja informal untuk memanfaatkan sebaik-baiknya program BPJS Ketenagakerjaan dengan segera menjadi peserta dan aktif iuran. Menariknya, untuk pekerja sektor informal yang ingin memiliki manfaat JKK yang tak terbatas tersebut iurannya sangat murah. ”Satu orang cukup iuran Rp16.800 per bulan sudah mendapatkan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Dessy.
Dessy mengatakan, di dalam program JKK dan JKM juga terdapat manfaat layanan tambahan yaitu beasiswa untuk dua orang anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Pemberian beasiswa tersebut berlaku mulai anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi. (msb/dni)