IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mangga Dua berkolaborasi dengan Suku Dinas PPKUKM (Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah) Jakarta Utara menggelar sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada peserta pelatihan UMKM. Sosialisasi berlangsung di Kantor Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
”Sosialisasi dari tim kami ini atau yang kami sebut sebagai kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) saat ini menyasar kepada peserta pelatihan UMKM binaan Suku Dinas PPKUKM Jakarta Utara yang ada di Kecamatan Pademangan. Alhamdulillah, dari penyampaian materi sosialisasi ini dapat membuka kesadaran para peserta dan banyak di antara mereka langsung mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih.
Menurut Dessy, peserta mendaftar langsung di tempat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan pelatihan softskill pengembangan kewirausahaan terpadu tersebut mengusung tema “Branding Produk UMKM”. Dessy mengatakan dalam acara tersebut timnya menyampaikan sosialisasi betapa pentingnya setiap pelaku usaha atau pekerja di bidang apa pun untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab dengan menjadi peserta, maka akan mendapatkan perlindungan dari risiko sosial ekonomi sepanjang beraktivitas dalam bekerja.
”Risiko ketika bekerja seperti kecelakaan kerja atau bahkan kematian itu semua orang pasti tidak menginginkannya. Tapi faktanya, meskipun tidak diinginkan tapi selalu datang tiba-tiba menimpa siapa saja, kapan saja, tanpa pandang bulu,” ujar Dessy.
Untuk itu setiap pekerja termasuk pelaku usaha UMKM yang baru minimal terlindungi dengan dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Seperti contohnya manfaat JKK sangat besar. Yaitu, peserta mendapat jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu.
”Peserta dan keluarganya tidak perlu pusing memikirkan biaya lagi karena berapa pun kebutuhan medisnya akan dibiayai penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” cetus Dessy.
Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa, ahli waris mendapatkan santunan dengan nilai normatif sesuai peraturan pemerintah.
Yang lebih hebat lagi, di dalam program JKK dan JKM mengandung manfaat tambahan berupa beasiswa untuk dua anak peserta yang meninggal atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Beasiswa itu berlaku sejak anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Menariknya, untuk mendapatkan manfaat yang sangat besar itu peserta cukup membayar iuran yang sangat murah. Untuk dua program JKK dan JKM hanya Rp16.800 setiap bulan per orang.
Namun Dessy menyarankan sebaiknya sekalian menabung dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang iurannya Rp20 ribu per bulan. Sehingga untuk ketiga program tersebut peserta cukup membayar iuran bulanan Rp36.800.
”Karena kebiasaan dari pelaku UMKM terutama kalangan ibu-ibu itu kan rajin menabung walaupun sedikit-sedikit. Nah ini menabungnya di BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Hari Tua,” ungkap Dessy.
Dessy mengingatkan, meski iurannya sangat terjangkau tapi wajib tertib membayar iurannya. Karena dengan tertib iuran itulah yang menjaga sistem manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif setiap saat. (msb/dni)