IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun membayarkan klaim Rp504.4 miliar kepada peserta sepanjang tahun 2023. Klaim tersebut berupa manfaat yang diberikan kepada peserta program perlindungan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Deni Suwardani, mengatakan nilai klaim tersebut merupakan akumulasi pembayaran manfaat JHT(Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JP (Jaminan Pensiun) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang diterima oleh para pekerja. Baik itu pekerja dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun sektor Jasa Konstruksi (Jakon).
”Pembayaran klaim tertinggi adalah dari program JHT mencapai 31.095 klaim dengan nominal sebesar Rp427.4 miliar,” kata Deni.
Selain itu, pembayaran manfaat Jaminan Pensiun juga tembus sebanyak 1.247 kasus dengan nominal pembayaran Rp18,6 miliar. Untuk pembayaran manfaat JKM sebanyak 1032 kasus dengan nominal pembayaran Rp21,8 miliar. Sedangkan untuk JKP sebanyak 1.376 kasus dengan nominal pembayaran Rp2,3 miliar,” tambah Deni.
Lanjut Deni Pembayaran manfaat JKK tahun 2023 juga tembus sebanyak 1.849 kasus kecelakaan kerja dengan nominal pembayaran Rp34,1 miliar. Deni mengatakan, pembayaran klaim JKK itu untuk pemulihan para peserta yang mengalami kecelakaan kerja dari berbagai latar belakang profesi, baik pekerja informal maupun pekerjaan formal.
”Kami akan terus berkomitmen dan berupaya meningkatkan kualitas layanan, termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja,” ujar Deni.
Deni menjelaskan proses layanan klaim mudah dan cepat diterapkan BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal Layanan Tanpak Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT di web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
”Hal ini sebagai bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus konsisten memberikan pelayanan prima kepada para peserta, dengan melakukan proses pengajuan klaim seoptimal mungkin,” cetus Deni. (msb/dani)