Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo. OTT ini sebagai tindaklanjut laporan masyarakat soal adanya dugaan pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.(Yudha Krastawan)