Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron 5 Tahun, Nasib Dirut Trimustika Perkasa Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Buron 5 Tahun, Nasib Dirut Trimustika Perkasa Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejaksaan
HeadlineNews

Buron 5 Tahun, Nasib Dirut Trimustika Perkasa Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejaksaan

Bambang
Bambang Published 13 Feb 2024, 19:23
Share
2 Min Read
Direktur Utama PT Trimustika Perkasa Tahun 2007-2008, Dheri Hero Rianto (tengah) saat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
Direktur Utama PT Trimustika Perkasa Tahun 2007-2008, Dheri Hero Rianto (tengah) saat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

IPOL.ID – Direktur Utama PT Trimustika Perkasa Tahun 2007-2008, Dheri Hero Rianto akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI. Dheri ditangkap setelah melarikan diri alias buron selama kurang lebih lima tahun.

“Terpidana Dheri Hero Rianto ditangkap di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 16.20 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2959 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018, Dheri dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp9.814.065.698.

Dheri terbukti melaporkan atau menyampaikan kewajiban pelaporan perpajakan perusahaan miliknya, PT Trimustika Perkasa kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap mengenai kegiatan usahanya.

Setelah dilakukan penghitungan oleh ahli, perbuatan terpidana pengemplang pajak tersebut mengakibatkan kerugian pendapatan negara dengan total sebesar Rp5.907.032.849, karena tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejaksaan, Buron 5 Tahun, Dirut Trimustika Perkasa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Ibunda dan keluarga ziarah ke makam ayahanda, S.E Prijono, di pemakaman Joyokusomo, Salatiga, Jawa Tengah. Dilanjutkan silaturahmi dengan keluarga besar ayahnya dari Salatiga, Mbah Bani Moelyo Redjo. Foto/IST Ketua MPR RI Bamsoet Ziarah ke Makam Orangtua di Salatiga Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Next Article Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat mengecek persiapan dan pergeseran personel Pengamanan (PAM) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Halaman Museum Purna Bakti Pertiwi Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kec. Cipayung, pada Selasa (13/2). Foto: Ist Polisi Bakal Tindak Tegas jika Ada Pihak yang Mengganggu Pelaksanaan Pemilu 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
RB
Nusantara

Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 3 Juni 2026
03 Jun 2026, 08:00
Ekonomi
Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan
03 Jun 2026, 10:30
Jabodetabek
Kabar Terbaru Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Depok, Rabu 3 Juni 2026
03 Jun 2026, 07:30
Nasional
Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
03 Jun 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?