IPOL.ID – Bus Transjakarta dilempari batu oleh orang tidak dikenal saat melintas di Jalan RE Martadinata, Kelurahan/Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Akibatnya kaca bus Transjakarta pecah berserakan.
Dalam video yang beredar seperti dilihat pada Minggu (4/2), terlihat kaca bus Transjakarta bolong akibat lemparan batu. Serpihan kaca terlihat berserakan di dalam bus. Adapun kaca bolong berada di samping kursi penumpang.
Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, Wibowo menerangkan, untuk kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (3/2) sekitar pukul 17.40 WIB. Tidak ada penumpang yang terluka akibat insiden pelemparan batu tersebut.
“Jadi serpihan kaca, karena batu yang dilempar mengenai kaca. Namun pelanggan dalam kondisi aman dan sehat,” ungkap Wibowo dikonfirmasi ipol.id, Minggu (4/2).
Saat ini, pihak Transjajarta tengah berkoordinasi dengan polisi untuk memburu pelaku pelemparan batu yang masih misterius itu.
“Kerusakan bagian kaca bus yang dilempar batu. Sudah dilaporkan ke pihak berwajib atas kejadian tersebut,” ungkapnya.
Sementara, menanggapi kejadian pelemparan batu pada moda transportasi seperti halnya Transjakarta itu, menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto bahwa pelemparan batu terhadap bus Transjakarta merupakan tindakan kriminal.
“Kejadian pelemparan batu terhadap unit bus Transjakarta di Jl. RE. Martadinata, Tanjung Priok, pada 4 Februari 2024 merupakan tindakan kriminal,” kata Budiyanto, Minggu (4/2).
Menurutnya, dengan adanya kejadian tersebut berarti bahwa perusahaan Transjakarta belum mampu menghadirkan standar pelayanan minimal dari aspek keamanan.
Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/ atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum dan/ atau rasa takut dalam berlalu lintas (Pasal 1 angka 30 Undang-Undang 22/ Tahun 2009).
Pasal lain dalam Undang-Undang (UU) yang sama menyatakan bahwa Perusahaann Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan mimimal yang meliputi: keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan ketaraturan.
“Pelemparan batu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab apabila dilakukan secara bersama-sama kemudian menimbulkan kerusakan dapat dikenakan Pasal 170 KUHP”.
Disebutkan pada Pasal 170 KUHP ayat (1) mengatakan barang siapa dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Nah, untuk memberikan nuansa kenyamanan terhadap penumpang transportasi umum dan menjaga aset perusahaan. Adanya kejadian pelemparan batu itu, sambung Budiyanto, perlu diusut tuntas sampai dengan pelakunya tertangkap.
“Pihak Transjakarta harus pro aktif bekerja sama dengan Polri untuk menemukan pelakunya. Tidak boleh ada pembiaran karena bisa berdampak luas kepada Transjakarta di rute-rute yang lain,” tegas Budiyanto.
Kemudian evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan operasionalisasi bus Transjakarta berjalan dengan baik.
“Ukuran gampangnya mampu memberikan standar pelayanan minimal dari beberapa aspek tadi di atas,” tutup Budiyanto. (Joesvicar Iqbal)