Sebagaimana diketahui, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara sesuai UU Nomor 28 tahun 1999. Aturan itu berkaitan dengan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme.
“Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” tutur Ipi.(Yudha Krastawan)