IPOL.ID- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Senin.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, berikut sejumlah lokasi layanan SIM keliling tersebut :
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland;
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses layanan SIM Keliling terdiri atas: KTP dan SIM asli masing-masing disertakan fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(bam)