Betty menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu 2024.
“Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU,” jelas komisioner KPU ini.
Sementara hasil resmi Pemilu 2024 adalah penghitungan yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU RI, dan disaksikan oleh para saksi serta pengawas.
“Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri oleh saksi dan pengawas,” sambungnya
Sekedar informasi, aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar isu bahwa hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik, yang justru dianggap memundurkan proses demokrasi.(Sofian)