IPOL.ID – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan yang mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) berinisial MAAB, OA dan FH diduga terlibat kasus penyelundupan manusia, mendapatkan bukti pada handphone milik WN asal Yaman tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, dalam ponsel milik MAAB Warga Negara Yaman ini terdapat rekaman calon tenaga kerja yang menjelaskan keterampilan dan kemampuan bekerjanya di sektor domestik rumah tangga.
“MAAB mengakui bahwa perempuan yang dikirim ke negara tujuan Timur Tengah akan dipekerjakan di rumah tangga,” ujar Sengky saat menggelar kasus tiga WNA melanggar keimigrasian izin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Dugaan sementara, tegas Sengky, MAAB terlibat dalam kejahatan yang terorganisir dengan dibantu oleh OA, dan FH. Atas perbuatan ketiga orang asing itu terancam melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka yang terlibat kasus di pidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit 500 juta rupiah dan paling banyak Rp1,5 miliar.