Sengky menjelaskan, orang asing berkewarganegaraan Yaman itu memiliki sponsor PT MAB. Nah, saat petugas mendatangi PT MAB yang berlokasi di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, diperoleh informasi kantor penjamin berstatus virtual office itu sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021, karena tidak melakukan perpanjangan masa sewa.
Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap alamat tinggal dari MAAB di kawasan Kalibata, Pancoran. Tiba di lokasi petugas bertemu dengan MAAB dan menemukan dua orang asing lainnya juga WN Yaman.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap keduanya diketahui bahwa OA dan FH adalah investor asing pemegang Kitas yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Setelah itu, petugas mengamankan ketiga WN Yaman tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga WNA itu langsung kami amankan pada Kamis (22/2/2024) malam dan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kakan Imigrasi Jaksel, Sengky. (Joesvicar Iqbal)