IPOL.ID – Anggota intel Kodim 0313/Kpr membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar menangkap Yusri (65) di pondok pinggiran sungai di Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, Jumat (16/2/2024).
Tersangka yang beralamat di Jalan Harapan Jaya RT 004/RW008 Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung sejak tahun 2012. Ia terlibat kasus rekening gendut sebesar Rp1,3 triliun milik Niwen Khariyah.
Yusri diketahui melakukan kejahatan dari tahun 2008-2013 saat bertugas sebagai pengawas pengambilan BBM dari kapal tanker BBM milik PT Pertamina dalam perjalanan dari Kota Dumai ke Kabupaten Siak.
Penangkapan terhadap Yusri dipimpin langsung oleh Dansatgas DPO Kejaksaan Agung, Fadli, didampingi oleh 7 anggota tim dan dibantu oleh 2 orang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Kampar, Bapak Rendi. Mereka didampingi 2 anggota Unit Intel Kodim 0313/Kpr yaitu Serma Eko Riadi Widarto dan Sertu Efendi Samosir.
Tersangka Yusri berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi bahwa dia bersembunyi di Kampung Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau. Tim dari Kejaksaan Agung berangkat pada Rabu (14/2/2024) untuk melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut, setelah sebelumnya melakukan pelacakan nomor handphone milik tersangka.