IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Sophia Loretta Hutabarat.
Sophia ditangkap karena statusnya sebagai buronan terpidana kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu diamankan di Jalan Damar Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Saat diamankan, Sophia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Setelah diamankan, Sophia pun langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya dieksekusi,” ujar Sumedana.
Sophia Loretta Hutabarat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan TPPU.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, Sophia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya sebesar Rp10 miliar.
Akibat perbuatannya itu, Sophia telah dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. (Yudha Krastawan)