IPOL.ID – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo didakwa telah melakukan pemerasan dan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengungkap bahwa uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
“Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044,” ucap Taufiq dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Diungkapkanya, uang puluhan miliar tersebut dipergunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban.
Istri SYL dalam periode tiga tahun itu turut menikmati uang sejumlah Rp 938.940.000. Uang tersebut bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.