IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Reda Manthovani menjadi pembicara dalam seminar bertema “Internalisasi Budaya Anti Korupsi di Direktorat Jenderal Bina Marga”, Jakarta, Kamis (29/2).
Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa latar belakang korupsi pada sektor infrastruktur bisa disebabkan adanya peluang atau celah sistem atau lemahnya pengawasan.
“Modus operandi yang ditemukan yakni seputar pengkondisian pemenang tender, upaya melakukan mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, menyalahgunakan kewenangan, dan melakukan praktik suap-menyuap/gratifikasi,” katanya.
Reda menjabarkan, tingginya kasus tindak pidana korupsi masih didominasi sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Pada 2022 lalu saja, ditemukan sebanyak 250 dari 279 kasus berasal dari sektor PBJ. Lebih detailnya, sekitar 58 persen dari 250 kasus korupsi PBJ terdapat pada sektor infrastruktur.
Adapun beberapa kasus pada sektor infrastruktur yang ditangani oleh Kejaksaan Agung meliputi perkara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tahun 2020-2022, perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ tahun 2016-2017 dan perkara Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa tahun 2017 – 2023.
”Berdasarkan rilis pemberitaan penanganan kasus korupsi, modus operandi yang ditemukan yakni seputar pengkondisian pemenang tender, upaya melakukan mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, menyalahgunakan kewenangan, dan melakukan praktik suap-menyuap/gratifikasi,” tukas Reda.
Sebagai upaya pencegahan korupsi pada sektor infrastruktur, Reda pun menekankan prinsip Good Corporate Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dan harus disertakan dengan strategi pencegahan secara masif, termasuk dari Aparatur Penegak Hukum.
”Metode pencegahan korupsi sektor infrastruktur yakni dengan meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN/LHKASN), melibatkan dan menguatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, memasifkan penggunaan digitalisasi pengawasan dan pelayanan publik, komitmen dari pimpinan, serta koordinasi dan kolaborasi pencegahan tindak pidana korupsi sektor infrastruktur,” imbuhnya.
Reda pun mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI telah menjalin kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga lain terkait pencegahan korupsi sektor infrastruktur. Kejaksaan selama ini turut mendampingi proses pembangunan dengan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD.
”Kejaksaan melalui fungsi Intelijen Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen penegakan hukum dalam bentuk melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini/peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman terkait pembangunan strategis,” ungkapnya.
Menutup pemaparannya, Reda yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu menyampaikan bahwa fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis dapat membantu menyelesaikan permasalahan, terutama dari aspek hukumnya. (Yudha Krastawan)