IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Meski begitu, KPK tetap mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum guna melanjutkan proses hukum terhadap tersangka suap kepada mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej itu.
Apalagi, KPK meyakini substansi materi perkara tersangka tersebut tidak gugur meski telah memenangkan gugatan praperadilan.
“Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Lebih lanjut, Ali juga meyakini penyidik lembaga antirasuah telah memenuhi semua ketentuan hukum dalam penetapan status tersangka terhadap Helmut.
“Kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” imbuhnya.
Sebelumnya, Helmut Hermawan menang di praperadilan melawan KPK, Selasa (26/2024). Helmut mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Helmut. Dengan demikian, status tersangka Helmut di KPK dinyatakan gugur.(Yudha Krastawan)