Bagi pemberi kerja yang tidak melakukan hal tersebut, maka terancam sederet sanksi. Antara lain, mulai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, hingga yang terberat sanksi pidana 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Kendati begitu, Andry mengakui masih ada perusahaan nakal yang diam-diam tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Kalau terjadi seperti ini, maka sepatutnya pekerja atau karyawan itu meminta haknya. Tapi kalau tidak diberikan juga maka laporkan,” jelas Andry.
Menurut Andry, ada dua cara untuk melaporkan bos perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, dengan membuat aduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Kedua, bisa melaporkan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
Cara membuat laporan aduan melalui aplikasi JMO adalah: Instal aplikasi JMO di ponsel. Setelah berhasil dipasang di perangkat gawai, selanjutnya pelapor harus mendaftarkan akun terlebih dahulu dengan melengkapi biodata yang sesuai dengan kolom yang tersedia. Jika telah memiliki akun, pelapor dapat kemudian melakukan login untuk kemudian mengakses berbagai fitur yang terdapat dalam aplikasi JMO.