IPOL.ID – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan hingga kini masih memeriksa kasus tiga Warga Negara Asing (WNA) berinisial MAAB, OA dan FH diduga terlibat kasus penyelundupan manusia, dan melanggar keimigrasian.
Kepala Imigrasi Jakarta Selatan, Felicia Sengky mengungkapkan, pada petugas, MAAB, OA dan FH Warga Negara Yaman, mengaku sebagai investor, kegiatan investasi yang memberikan keuntungan dari segi ekonomi. Namun pemeriksaan dilakukan terhadap MAAB, MAAB belum melakukan investasi.
“Pemeriksaan MAAB belum melakukan investasi, pengembangan dilakukan dalam kasus MAAB ditemukan dokumen video, melakukan kejahatan tindak pidana penyelundupan manusia. Keimigrasi akan melakukan pengembangan kasus dengan menggandeng instansi lainnya,” ujar Sengky.
Bahkan, diungkapnya, ditemukan juga identitas Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipekerjakan di sektor rumah tangga, antara lain di Bahrain, Yaman, Negara Timur Tengah.
Hal ini sebagai edukasi dan peringatan kepada WNA, Imigrasi Jaksel beberapa kali melakukan penangkapan terhadap investor yang tidak melakukan kegiatannya. Dan hal ini pun akan dilaporkan lebih lanjut kepada pimpinan.
“Kami akan laporkan hal ini ke pimpinan karena ada juga salah satu pekerja sudah bekerja di luar negeri,” ungkap dia.
Sehingga ada kemauan dari korban untuk bekerja di luar negeri. Pelaku memfasilitasi dan mengambil keuntungan, baik dari korban maupun majikannya.
“Jadi kasus ini kasus TPPN/penyelundupan manusia. Jangan sampai menjadi korban atas tindakan sindikat penyelundupan WNI”.
Lebih lanjut, untuk WNI pun masih dalam pemeriksaan, karena sudah ada WNI yang diberangkatkan. Namun terkait berapa jumlah total keuntungan yang diraup oleh orang asing yang terlibat kasus, Sengky belum dapat merincinya.
“Nominal pastinya itu belum diketahui, namun untuk bukti transfer secara bertahap Rp25 juta dari tenaga kerja ada, biaya itu untuk pembiayaan ke negara tujuan, karena mereka dipekerjakan,” beber Sengky.
Sengky menegaskan bahwa keberadaan orang asing itu sudah berada 1 tahun di Indonesia dan akan diselidiki lebih lanjut. Lantaran Moraturium ke Timur Tengah saat ini tidak ada, sehingga adanya pelanggaran itu.
“Hal perlu diwaspadai adalah pekerja tidak diberikan haknya, dikhawatirkan terjadi pelecehan seksual dan lain sebagainya, itu yang kami Imigrasi Jaksel melakukan pencegahan agar hal itu tidak terjadi,” tukasnya.
Menurutnya, untuk pekerja yang telah dipekerjakan itu ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Jadi saya tekankan ini bukan hanya tanggung jawab Keimigrasian semata, ada BP2MI, dan ada Kemenlu,” tandasnya.
Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi menambahkan, pemeriksaan selanjutnya Keimigrasian dapat mengungkap sindikat lebih besar lagi.
“Karena ini terorganisir dan ada keterlibatan pihak lain,” ungkap Sandi.
Pemeriksaan ini, sambung Sandi, akan terus berlanjut dan didalami, sementara dalam temuan petugas, 9 orang sudah diberangkatkan dan dua orang WNI lainnya baru akan diberangkatkan. “Pemeriksaan akan terus didalami ya,” tegas Sandi.
Sebelumnya, jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan yang mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) berinisial MAAB, OA dan FH diduga terlibat kasus penyelundupan manusia, mendapatkan bukti pada handphone milik WN asal Yaman tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, dalam ponsel milik MAAB Warga Negara Yaman ini terdapat rekaman calon tenaga kerja yang menjelaskan keterampilan dan kemampuan bekerjanya di sektor domestik rumah tangga.
“MAAB mengakui bahwa perempuan yang dikirim ke negara tujuan Timur Tengah akan dipekerjakan di rumah tangga,” ujar Sengky saat menggelar kasus tiga WNA melanggar keimigrasian izin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (23/2).
Dugaan sementara, tegas Sengky, MAAB terlibat dalam kejahatan yang terorganisir dengan dibantu oleh OA, dan FH. Atas perbuatan ketiga orang asing itu terancam melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka yang terlibat kasus di pidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit 500 juta rupiah dan paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kami bakal terus kembangkan kasusnya dengan melibatkan instansi terkait guna mengungkap jaringan atau sindikat, jika telah terbukti tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sengky didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi. (Joesvicar Iqbal)