IPOL.ID – Sebanyak tiga rumah tahanan (rutan) menjadi sasaran penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh puluhan pegawai KPK.
“Tim Penyidik (27/2/2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan rutan cabang KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Ketiga lokasi yang digeledah di antaranya meliputi rutan gedung Merah Putih, rutan Pomdam Jaya Guntur dan rutan ACLC. Dari penggeledahan itu, kata Ali, penyidik menemukan barang bukti dokumen terkait penerimaan sejumlah uang.
Penyitaan dan analisis dilakukan terhadap barang bukti itu untuk jadi bagian dalam pemberkasan perkara. “Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang,” kata dia.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Ali.
Semuanya, sebanyak 78 orang pegawai KPK telah menyampaikan permohonan maaf secara serempak di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jaksel, pada Senin (26/2/2024).
Permohonan maaf yang disampaikan sebagai hukuman moral terhadap mereka yang baru saja dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena melakukan pungli di rutan.
Namun permohonan maaf disampaikan nyatanya bukan akhir dari sanksi yang diberikan oleh KPK. Sebab, lembaga antirasuah masih akan memberikan dua sanksi lainnya yang belum dilaksanakan oleh para puluhan pegawainya itu. Saksi dimaksud di antaranya berupa sanksi disiplin dan pidana. (Yudha Krastawan)