IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya dengan tersangka Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS) dan kawan-kawan.
“Kamis (22/2/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Agung Pamudjianto (Kabid SDA PUPR Kab. Sorong) dan Abner Sampeliong (Kabid Bina Konstruksi PUPR Kab. Sorong),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya Kamis (22/2/2024).
Sebelumnya, KPK menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Enam tersangka tersebut ialah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).