IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan 13 permohonan penghentian proses penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Dari jumlah tersebut, enam permohonan telah diajukan oleh tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Keenam tersangka itu adalah Moh Saleh dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Sujono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Yunus dari Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kemudian, Sabaruddin dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Gunawan Santoso Wondal alias Gunawandari Kejaksaan Negeri Muna dan Muhammad Arif Debalano alias Arif dari Kejaksaan Negeri Muna.
“Keenamnya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana seperti dikutip Sabtu (10/2/2024).
Selain kasus penganiayaan ada juga tiga tersangka lainnya yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Lutfi Nurul Huda dari Kejaksaan Negeri Blitar, Moh Dimas Aprilyanto dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Dwi Hendrianto Romadhoni dari Kejaksaan Negeri Surabaya.