IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur, Ambon, tahun 2015-2018. Tersangka berinisial TB, selaku Direktur PT Fajar Baru Gemilang, TB. Dia ditangkap saat berada di Bandar Udara (Bandara) Pattimura, Kota Ambon, Rabu (28/2).
“Ketika itu, TB sedang melakukan perjalanan dari Dobo menggunakan pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura, Ambon sekitar pukul 12.30 WIT,” ungkap Kasipenkum Kejati Papua, Aizit P Latuconsina dalam keterangannya, Rabu (28/2).
“Namun, tim penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan saudara TB kemudian melalukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat,” sambungnya.
Adapun penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasi Penyidikan, Sofyan Saleh dan Kasi Penuntutan, Rozali Afifudin. Setelah menangkap TB, Sofyan dan Rozali beserta jajarannya langsung menyerahkan tersangka ke kantor Kejati Maluku, untuk selanjutnya diproses hukum.
“Bahwa setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, TB langsung ditahan sebagai teraangka selama 20 hari di Rutan Klas IIA Ambon, terhitung sejak hari ini, 8 Februari 2024,” ungkap Aizit.
Diketahui sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan seorang tersangka dalam korupsi pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018. Tersangka berinisial TB, selaku Direktur PT Fajar Baru Gemilang.
Adapun penetapan tersangka TB dilakukan karena diduga telah mengkorupsi pekerjaan pembangunan proyek. Tak bekerja sendiri, TB telah melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama DF selaku PPK dan RT selaku konsultan pengawas.
“Setelah ditetapkan tersangka, TB telah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka, namun tidak mengindahkan surat panggilan penyidik. Sehingga yang bersangkutan pun akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini,” pungkas Aizit.
Perlu diketahui, pembangunan Pasar Langgur dikerjakan selama empat tahun dengan anggaran yang berbeda-beda. Pada tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar; tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5
miliar.
“Dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan tersangka yakni sebesar Rp.2.582.762.109. 96,” pungkas Aizit. (Yudha Krastawan)