IPOL.ID- KPU Jember mencatat tujuh orang penyelenggara pemilu yang masuk badan ad hoc meninggal dunia, baik sebelum pemungutan suara maupun sesudahnya pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Jember Andi Wasis mengatakan berdasarkan data yang pihaknya terima, tujuh penyelenggara pemilu itu adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sekretariat panitia pemungutan suara (PPS), dan anggota Linmas.
“Sebanyak lima anggota KPPS Desa Pace meninggal dunia sebelum pemungutan suara,” ujar Andi, Selasa (20/2). Baca Juga: Khofifah Berduka Untuk Meninggalnya KPPS & Linmas: Mereka Pejuang Demokrasi Andi membeberkan, kelima anggota KPPS itu ialah Muhamad Hafifi di Desa Pace, Kecamatan Silo meninggal bunuh diri akibat depresi, lalu Fafan Andrik anggota KPPS di Jember Lor, Kecamatan Patrang pada Januari 2024 Kemudian pada Februari 2024, sebelum pemungutan suara tiga KPPS meninggal karena sakit, yakni Rani Asih Anggraeni di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Kaliwates; Risca Ayu Wulandari KPPS di Kecamatan Gumukmas; dab Abd Latif Ismaill KPPS di Kecamatan Kaliwates.