“Kami memandang Anwar Usman adalah korban permainan narasi politik pihak tertentu serta tumbal keputusan politis MKMK. Kebenaran pandangan ini semakin terang benderang dengan beberapa Putusan MK yang menolak uji formil dan materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023,” ungkapnya. (bam)